Berita
Internalisasi ZI-WBBM Episode 55, Sebanyak 47% Anak Indonesia Belum Miliki Dokumen Kependudukan
Berita 2025-03-27 | 12:52:00
PAUDPEDIA ---- Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), merupakan hak dasar yang harus dimiliki setiap anak. Kepemilikan identitas ini bukan hanya sebagai dokumen administratif, tetapi juga menjadi kunci utama bagi anak untuk mendapatkan layanan pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial lainnya.
Demikian dikatakan Direktur Pendidikan Anak Usia Dini Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen, Dr Nia Nurhasanah M.Pd dalam Internasilisasi Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI WBBM) Episode 55 dengan Tema : Pentingnya Kepemilikan Identitas Anak untuk Menjamin Akses Dukungan dan Layanan Pendidikan secara daring di Jakarta, Kamis (27/3).
Narasumber kegiatan Dwi Purwestri S. Suwarningsih, S.Psi., M.Ed, Sekretaris Koalisi Nasional PAUD-Holistik Integratif dengan moderator Fuspika Ayu dari Direktorat PAUD. Kegiatan internalisasi ZI WBBM yang dilakukan Direktorat PAUD merupakan rangkaian belajar bersama untuk memberikan pemahaman yang sama terkait program-program yang sedang dilaksanakan masing-masing tim di Direktorat PAUD.
“Masih banyak anak-anak yang belum memiliki identitas resmi, terutama di daerah terpencil dan kelompok rentan. Hal ini menjadi tantangan besar bagi kita semua dalam memastikan setiap anak memiliki akses yang sama terhadap pendidikan yang berkualitas,” ujar Direktur PAUD.
Oleh karena itu, lanjut Nia kegiatan ini diharapkan dapat menjadi ruang diskusi yang produktif dalam mencari solusi dan strategi terbaik dalam mendorong kepemilikan identitas anak secara lebih luas.
Lebih jauh, Direktur PAUD menjelaskan kepemilikan identitas anak juga berhubungan erat dengan proses pendaftaran mereka ke satuan pendidikan formal. Setiap anak yang bersekolah akan memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), yang merupakan bagian penting dalam sistem pendataan pendidikan nasional.
“NISN ini berfungsi untuk menjamin keberlanjutan pendidikan anak, memberikan akses terhadap berbagai bantuan pendidikan, serta memastikan bahwa mereka dapat menikmati hak-haknya sebagai peserta didik secara penuh,” paparnya.
Namun, lanjutnya untuk mendapatkan NISN, anak harus terlebih dahulu memiliki NIK yang tercantum dalam Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. Oleh karena itu, memastikan bahwa setiap anak memiliki dokumen identitas sejak dini adalah langkah penting dalam menjamin akses mereka ke dunia pendidikan.
Partisipasi anak di satuan pendidikan juga akan membuka peluang lebih luas bagi mereka untuk mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas, termasuk program bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) dan berbagai bentuk subsidi pendidikan lainnya.
Melalui internalisasi Zona Integritas Wilayah Bebas Bersih Melayani, kita berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan, khususnya dalam memberikan akses yang lebih inklusif dan transparan bagi seluruh anak usia dini. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan wawasan, inspirasi, dan langkah-langkah konkret bagi kita semua dalam memastikan setiap anak mendapatkan haknya secara penuh.
47% Anak Indonesia Tidak Punya NIK
Sekretaris Koalisi Nasional PAUD-Holistik Integratif, Dwi Purwestri S. Suwarningsih, S.Psi dalam paparanya mengatakan diperkirakan 47% anak Indonesia di bawah usia lima tahun tidak tercatat dalam statistik resmi sehingga tidak diakui secara formal.
“Data tersebut saya dapat dua atau tiga tahun lalu yang dirilis oleh United Nations International Children's Emergency Fund (UNICEF) atau Badan Anak Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memiliki sejumlah kantor perwakilan dan sejumlah staf di Papua, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Bali, Jawa Timur dan Jakarta. Teman-teman bisa membantu mengadvokasi hal ini dengan memberikan kesadaran ,” ujarnya.
Akta kelahiran dapat diperoleh tanpa biaya jika diurus dalam waktu 60 hari setelah kelahiran di Indonesia. Namun, bagi anak yang berusia lebih dari satu tahun, diperlukan penetapan pengadilan dari Pengadilan Negeri sebelum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat mengeluarkan akta kelahiran.
Banyak warga Indonesia yang tidak mengetahui persyaratan ini atau proses yang harus dilalui. Biaya untuk pergi ke pengadilan juga menjadi hambatan bagi keluarga miskin, dan kerumitan memperoleh pernyataan akta kelahiran melalui pengadilan menjadi disinsentif bagi banyak orang, tidak hanya bagi mereka yang kurang mampu.
Ketika seorang anak tidak memiliki akta kelahiran, artinya ia tidak memiliki ikatan hukum dengan negara atau dengan kata lain tidak dapat dibuktikan kewarganegaraannya. Akta kelahiran menjadi identitas yang dapat melindungi anak dari kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi.
Dikatakan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sangat penting bagi anak Indonesia untuk memperoleh Akses Layanan Pendidikan. NIK digunakan untuk mendaftarkan anak ke program-program pendidikan, termasuk PAUD, sehingga memudahkan dalam pendataan dan administrasi pendidikan anak.
Memperoleh Akses Layanan Kesehatan. NIK diperlukan untuk akses ke layanan kesehatan, seperti imunisasi dan pemeriksaan kesehatan rutin, BPJS Kesehatan yang sering kali dilakukan melalui program-program pemerintah.
NIK juga memudahkan anak memperoleh Program Bantuan Sosial. Anak dengan NIK dapat terdaftar dalam berbagai program bantuan sosial pemerintah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang memberikan bantuan dana Pendidikan.
Dengan memiliki NIK maka anak akan terdata dalam sensus populasi. NIK membantu pemerintah dalam melakukan pendataan dan monitoring populasi anak, yang penting untuk perencanaan dan pelaksanaan kebijakan publik yang tepat sasaran.
NIK untuk anak akan memudahkan anak memiliki Akses Layanan Publik Lainnya. “NIK juga digunakan untuk akses ke berbagai layanan publik lainnya yang disediakan oleh pemerintah, termasuk layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil,” ujarnya.
Peliput : Eko B Harsono