Berita
Direktorat PAUD Lakukan Advokasi SPMB 2025, Kedepankan Prinsip Objektif Akuntabel Transparan Inklusif dan Non Diskriminatif
Berita 2025-03-26 | 08:10:00
PAUDPEDIA —- Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Ditjen PAUD Dikdasmen melakukan advokasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur secara rinci tentang sistem penerimaan murid baru di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari jenjang PAUD, Pendidikan Dasar (Sekolah Dasar) dan jenjang pendidikan menengah (SMP, SMA dan SMK).
“Hadirnya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mendapat apresiasi dan respon positif masyarakat. Kebijakan ini dinilai langkah strategis dalam mewujudkan tujuan kita bersama, yaitu menciptakan sistem pendidikan yang inklusif, transparan, dan memberikan akses yang adil bagi seluruh anak Indonesia, terutama pada jenjang PAUD,” ujar Direktur PAUD, Nia Nurhasanah dalam Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru Jenjang PAUD di Jakarta, Selasa (25/3).
Dikatakan, dengan terbitnya Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dijelaskan oleh Nia peraturan menteri ini mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi dalam proses penerimaan murid baru, yang sebelumnya dihadapkan pada tantangan seperti ketidakmerataan akses informasi, bias geografis, dan ketidaksesuaian antara kapasitas lembaga dengan jumlah calon murid.
“Peran Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan BBPMP/BPMP dalam pelaksanaan SPMB jenjang PAUD sangat besar. Dalam rangka pelaksanaan SPMB, kita semua memiliki peran yang sangat vital, khususnya terkait program prioritas wajib belajar 13 tahun,” ujarnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten/kota, ujar Nia sebagai pemangku di daerah harus memastikan anak usia 5 - 6 tahun mendapatkan layanan pendidikan anak usia dini (layanan satu tahun prasekolah). Untuk itu Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memastikan bahwa seluruh proses penerimaan murid baru berjalan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari penyampaian informasi kepada masyarakat hingga pengawasan pelaksanaan penerimaan di PAUD.
BBPMP/BPMP, lanjut Nia yang merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kemendikdasmen, dengan tugas menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan di tingkat provinsi. Sebagai lembaga yang berfokus pada peningkatan mutu pendidikan, memiliki peran penting dalam memastikan kualitas pendidikan PAUD yang bermutu.
Tentu saja, penerapan sistem ini bukanlah tanpa tantangan. Proses sosialisasi kepada masyarakat, kesiapan infrastruktur digital, serta kesiapan tenaga pendidik dan pengelola PAUD dalam menghadapi sistem baru ini adalah beberapa hal yang perlu kita atasi bersama. “Oleh karena itu, pada kesempatan ini, kami mengajak Bapak/Ibu sekalian untuk bersama-sama memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan SPMB di daerah masing-masing, serta mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi tantangan-tantangan yang ada,” kata Nia.
Ditegaskan oleh Direktur PAUD dengan segala keterbatasan dan tantangan yang ada, Kemendikdasmen yakin bahwa jika kita bekerja bersama, kita dapat menciptakan sistem pendidikan anak usia dini yang lebih adil, efisien, dan berkualitas, sehingga setiap anak Indonesia dapat merasakan manfaat dari pendidikan PAUD yang terbaik.
SPMB Jenjang PAUD
Pada kesempatan itu Surya Sukarno dari Sekretariat Ditjen PAUD Dikdasmen mengatakan Sistem Penerimaan Murid Baru Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua. SPMB ini merupakan kebijakan baru yang menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Menurut Surya perbedaan SPMB dengan PPDB terlihat kebijakan ini mengintegrasikan teknologi, meningkatkan transparansi, serta memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengelola penerimaan murid secara lebih efektif.
Kebijakan SPMB untuk jenjang PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) pada tahun ajaran 2025/2026 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.
Berikut beberapa kebijakan SPMB untuk jenjang PAUD:
- SPMB bertujuan untuk memastikan setiap anak mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu.
- SPMB menerapkan prinsip inklusif dan berkeadilan.
- SPMB mengakomodasi kelompok masyarakat kurang mampu dan kebutuhan spesifik daerah.
- SPMB tidak berlaku di wilayah 3T karena keterbatasan akses sekolah.
- SPMB memprioritaskan calon murid berusia tujuh tahun ke atas dalam penerimaan murid baru untuk jenjang pendidikan kelas satu SD.
- SPMB tidak mensyaratkan calon murid baru untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan atau bentuk tes lain.
- Pemerintah daerah menginformasikan jumlah ketersediaan daya tampung setiap satuan pendidikan dalam pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru.
- Pemerintah daerah wajib memastikan jumlah murid yang diterima berjumlah paling banyak sama dengan jumlah ketersediaan daya tampung.
“Untuk menyukseskan SPMB 2025, semua pihak, termasuk pemerintah daerah, sekolah, orang tua, dan masyarakat luas, diharapkan dapat bekerja sama,” ujar Surya.
Jalur Prestasi Lebih Diperhatikan
Dikatakan perubahan dalam sistem penerimaan murid baru ini telah melalui evaluasi mendalam terhadap sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sejak tahun 2017 hingga 2024. “Kemendikdasmen tidak hanya melakukan perubahan, tetapi juga belajar dari pengalaman sebelumnya. Reformasi ini didasarkan pada data dan analisis yang telah kami lakukan selama beberapa tahun terakhir, sehingga kebijakan ini benar-benar dapat menjawab tantangan yang ada,” tambahnya.
Beberapa perubahan mendasar dalam SPMB Tahun 2025. Salah satu aspek penting dalam kebijakan baru ini adalah peningkatan kuota afirmasi bagi siswa dari keluarga kurang mampu, yang kini mencapai 30 persen dari total daya tampung sekolah. Ini adalah upaya nyata kami untuk memastikan bahwa tidak ada anak yang tertinggal dalam mendapatkan pendidikan berkualitas.
Ia juga menambahkan bahwa jalur prestasi kini diberikan porsi lebih besar, yakni 25 persen untuk SMP dan 30 persen untuk SMA, dengan cakupan yang lebih luas. “Kami ingin memberikan penghargaan lebih kepada siswa berprestasi, baik di bidang akademik maupun non-akademik, seperti olahraga, seni, dan kepemimpinan organisasi siswa,” ujarnya.
Kegiatan Sosialisasi SPMB Jenjang PAUD bertujuan untuk menyosialisasikan kebijakan penerimaan peserta didik baru yang telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, serta memastikan pemahaman yang seragam di seluruh daerah.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah daerah dari seluruh Indonesia, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Inspektorat Daerah, serta Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP). Kegiatan ini dilaksanakan secara hibrida, di mana perwakilan pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek hadir secara luring di Jakarta.
Peliput : Eko Harsono
Foto : Fariz