Berita
Direktorat PAUD Lakukan Percepatan Pembentukan TPPK dan Satgas di Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
Berita 2024-02-23 | 16:15:00
PAUDPEDIA —- Tim Kerja Kemitraan dan Advokasi, Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini Ditjen Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek melakukan percepatan pembentukan TPPK dan Satgas di Satuan PAUD sehingga dapat tercapai 100%.
Untuk itu, Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini perlu melaksanakan berbagai upaya untuk mencapai target, salah satunya yaitu dengan melaksanakan Webinar Penyusunan Strategi Percepatan Pembentukan TPPK dan Satgas di Satuan PAUD.
“Harapan saya, melalui Webinar ini kita bisa menyusun Strategi Percepatan Pembentukan TPPK dan Satgas di Satuan PAUD. Semoga kegiatan yang diikuti oleh peserta dari pusat maupun daerah ini dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Direkrur Pendidikan Anak Usia Dini Kemendikbudristek, Komalasari ketika membuka Webinar yang disiarkan melalui kanal Youtube PAUDPEDIA di Jakarta, Jumat (23/2).
Tercatat 11.800 orang menyaksikan webinar yang menampilkan pembicara Gracia Gloria dari Pusat Penguatan Karakter, Dhoni Mardiansyah dari Sekretariat Direktorat Jenderal PDM, Khomariah Nurul Ainy dari Pusdatin dan webinar dipandu oleh Fepi Triwinur Haryanto dari Direktorat PAUD.
Dalam sambutannya Direktur PAUD menjelaskan perlindungan merupakan salah satu hak anak khususnya anak usia dini dalam pemenuhan kebutuhan esensialnya. Dalam upaya pemenuhan tersebut, berbagai pemangku kepentingan memiliki peran dan tugas untuk memastikan setiap anak usia dini mendapat perlindungan dari berbagai tindak kekerasan.
Pada tahun 2022, lanjutnya pengaduan yang masuk ke KPAI pada perlindungan khusus anak, dengan kategori tertinggi adalah anak korban kejahatan seksual, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, dan anak korban pornografi dan cyber crime (KPAI, 2022).
Berdasarkan data asesmen nasional Kemendikbudristek tahun 2022, sebanyak 34,51% peserta didik (1 dari 3) berpotensi mengalami kekerasan seksual, 26,9% peserta didik (1 dari 4) berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31% peserta didik (1 dari 3) berpotensi mengalami perundungan.
“Salah satu peran Pemerintah dalam upaya perlindungan anak usia dini adalah penerbitan berbagai regulasi, utamanya yang terkait pencegahan tindak kekerasan terhadap anak,” ujar Komalasari.
Saat ini, berbagai produk regulasi yang diterbitkan dapat menjadi payung hukum yang akan dipatuhi oleh berbagai instansi, satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, maupun seluruh rakyat Indonesia.
Ditegaskan, dalam setiap kesempatan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menegaskanrkomitmen secara penuh untuk menghapus 'tiga dosa besar' di dunia pendidikan yaitu intoleransi, perundungan, dan kekerasan seksual.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan sebagai komitmen.
Peliput: Eko Harsono