Berita
Tujuh Persoalan Pendataan Satuan Pendidikan, Izin Operasional Hanya Diberikan Oleh Bupati/Walikota Bukan Kecamatan
Berita 2025-03-21 | 13:01:00
PAUDPEDIA – Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) kembali menggelar
Internalisasi Pembangunan ZI WBBM di episode ke 54 dengan tema Pengelolaan Data Induk Pendidikan untuk jenjang PAUD. Kegiatan dibuka Direktur PAUD Nia Nurhasanah dengan nara sumber Seto Setiawan dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) dengan moderator Dandy Prasetyo dari Direktorat PAUD.
Dalam sambutannya, Direktur PAUD, Nia Nurhasanah mengatakan tujuan dari internalisasi pembangunan ZI-WBBM yaitu memperkuat pemahaman bagi seluruh tim Direktorat PAUD untuk yang akan mendampingi Dinas Pendidikan maupun Satuan Pendidikan dalam pengelolaan data induk pendidikan khususnya pada jenjang PAUD.
“Perlu kita pahami, bahwa Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan proses awal yang ada dalam ekosistem pengelolaan data pendidikan yaitu Sub Ekosistem Entry Data. Dimana dalam sub ekosistem ini memiliki 3 jenis aplikasi yaitu Dapodik, EMIS, dan PD Dikti yang dilakukan oleh Produsen Data.
Dalam pengelolaan Data Pendidikan bukan hanya proses entry dalam dapodik saja namun juga perlu memperhatikan integrasi data serta verval data,” paparnya.
Menurut Direktur PAUD, berdasarkan pemantauan dan diskusi intensif dengan Tim Data Direktorat PAUD saat ini perlu diketahui terkait isu-isu pendataan pendidikan khususnya jenjang PAUD masih teridentifikasi terdapat tujuh persoalan yang menjadi tantangan untuk diselesaikan agar verifikasi dan validasi data Dapodik dapat berkalan dengan baik.
Ketujuh persoalan yang perlu diindetifikasi segera itu
1) pertama pada program Sulingjar, masih terdapat operator satuan pendidikan yang belum memiliki akses ke Dashboard Sulingjar atau akses ke akun SDM sudah tidak aktif lagi.
2) Data satuan pendidikan yang kurang lengkap sampai ke desa maupun lintang bujur untuk pendataan satu desa satu PAUD dan sebaran satuan pendidikan.
3) masih ada satuan PAUD yang belum melakukan sinkronisasi selama 5 semester. Karena sistem yang ada di Dapodik jika satuan pendidikan lima semester tidak melakukan update data akan terhapus satuan pendidikan dari sistem.
4) Kurangnya jumlah SDM di Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan
5) Kurangnya pemahaman dan kompetensi SDM.
6) Masih adanya residu data baik itu data satuan pendidikan, peserta didik serta pendidik dan tenaga kependidikan.
7) masih ada satuan pendidikan yang belum mengisi data secara valid, lengkap, dan mutakhir.
Izin Operasinal Bukan Dari Camat
Dalam paparannya, Seto Setiawan menegaskan salah satu persoalan yang kerap muncul dalam verifikasi dan validasi data satuan pendidikan yaitu nomenklatur satuan pendidikan berbeda antara izin pendirian dengan Referensi yang sudah ditentukan.
“Tidak ada informasi nama badan hukum penyelenggara satuan pendidikan pada izin pendirian khusus untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh penyelenggara berbadan hukum. Selain itu, kami juga banyak menemukan izin operasional pendirian diterbitkan oleh Camat seperti yang kamu emukan di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang. Ini tidak diperbolehkan karena perizinan satuan pendidikan hanya diterbitkan oleh Kabupaten/Walikota dalam hal ini Dinas Pendidikan,” ujar Seto.
Sejumlah temuan lain yang kerap dilakukan Satuan Pendidikan yaitu terkait spasial seprtti titik koordinat lokasi lembaga tidak update.
Padahal hal ini dibutuhkan untuk pendataan satu desa satu PAUD, melihat sebaran satuan pendidikan dan program pendistribusian makan bergizi gratis.
Temuan lain yaitu file SK Izin Pendirian belum diunggah pada VervalSP. Dan masih terdapat Residu No SK Pendirian. Bahkan tidak sedikit satuan pendidikan yang izin pendirian habis masa berlakunya.
Sedangkan untuk residu NUPTK pemadanan data dilakukan terhadap 6 variabel yaitu NIK, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin dan nama ibu kandung.
Peliput : Eko Harsono
InfoTerkini
Pekan Imunisasi Dunia, 1.356.367 Anak Usia Dini Belum Peroleh Imunisasi Lengkap
Berita 2025-03-24 | 15:12:00
...
selengkapnya