Berita
Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Nasional Kembali Digelar, Wujudkan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan
Berita 2023-03-24 | 10:28:05
PAUDPEDIA — Setelah vakum selama dua kali perhelatan akibat pandemi Covid-19, Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Ditjen PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi kembali akan memberikan apresiasi kepada Bunda PAUD tingkat Kabupaten/Kota di Indonesia.
Apresiasi diberikan kepada Bunda PAUD Kabupaten/Kota yang dinilai berhasil menjadi motor penggerak menaikan Angka Partisipasi Kasar PAUD, mendorong terciptanya PAUD berkualitas dan menjadi penggerak transisi PAUD ke SD yang menyenangkan.
"Saya mengajak seluruh Bunda PAUD di Provinsi dan Kabupaten//Kota di Indonesia bersama pemangku kepentingan pendidikan untuk terlibat aktif serta bersinergi dan berkolaborasi mendukung gerakan transisi PAUD ke SD yang menyenangkan," ujar Komalasari, M.Pd disela kegiatan Review Pedoman dan Instrumen Apresiasi Bunda PAUD Tahun 2023 di Depok, Bogor, Kamis (23/3).
Bunda PAUD, ujar Komalasari, merupakan motor penggerak yang sangat efektif dalam mewujudkan gerakan Transisi PAUD ke SD yang menyenangkan di daerahnya. "Sebagai bentuk motivasi dan apresisasi kepada Bunda PAUD yang teklah memberikan kontribusi terhadap PAUD Berkualitas, khususnya gerakan transisi PAUD ke SD yang menyenangkan, Kemendikbudristek akan memberikan apresiasi Bunda PAUD tingkat nasional tahun 2023 kepada Bunda PAUD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dikatakan, pemberian apresiasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan kebijakan Bunda PAUD dalam gerakan transisi PAUD ke SD yang menyenangkan. Gerakan Transisi PAUD ke Pendidikan Dasar yang Menyenangkan adalah gerakan bersama agar setiap anak terpenuhi hak-nya untuk mendapatkan kemampuan fondasi, dari manapun titik awalnya.
Pentingnya Transisi PAUD ke SD
Seperti diketahui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) mengeluarkan regulasi baru tentang Transisi PAUD ke SD yang menyenangkan.
Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 0759/C/HK.04.01/2023 yang mengatur tentang penguatan transisi dari sekolah jenjang PAUD menuju Sekolah Dasar. Hal itu dimaksudkan untuk memenuhi hak – hak anak guna mendapatkan kemampuan fondasinya.
Dengan kata lain, SE tersebut bertujuan untuk menyelaraskan proses pembelajaran anak PAUD jelang masuk SD. Berbeda dengan anak SD, transisi PAUD ke SD yang menyenangkan bertujuan agar mereka yang belum melalui masa belajar di PAUD mendapatkan pembinaan kemampuan fondasi yang mumpuni.
Harus diakui, saat ini masih banyak terjadi miskonsepsi praktik pembelajaran bagi anak usia dini yang mencabut hak anak untuk memperoleh pembelajaran yang tepat. Pembelajaran tepat, dalam hal ini adalah pembelajaran yang memupuk kemampuan fondasi anak secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Kemampuan fondasi dimaknai secara sempit hanya pada baca tulis hitung saja. Akibatnya Sekolah Dasar menerapkan tes calistung sebagai dasar penerimaan peserta didik baru, karena ingin memudahkan upaya sekolah dalam melakukan pembinaan. Manfaat layanan PAUD menjadi kurang jelas. Antara mengikuti tuntutan untuk fokus ke calistung atau mengikuti peraturan/kebijakan PAUD yang tidak mewajibkan anak bisa membaca, tulis hitung saat selesai berpartisipasi di PAUD.
Tidak boleh lagi diberlakukan tes calistung sebagai bagian dari penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SD dan MI. Berikut alasan mengapa seharusnya tidak diberlakukan:
Masih banyak anak-anak yang belum pernah mendapatkan kesempatan belajar di PAUD, sehingga belum memperoleh pembinaan kemampuan fondasi apapun. PAUD belum menjadi wajib belajar sehingga masih terdapat 25,06 % anak langsung masuk SD tanpa mengikuti PAUD (Susenas, 2021).
Kondisi ini semakin parah di masa pandemi dimana terdapat sekitar 500 ribu anak PAUD tidak menyelesaikan PAUD. Pendidikan dasar merupakan layanan yang wajib diterima. Sangat tidak tepat apabila anak harus melalui tes untuk mendapatkan hak-nya.
Saat ini tes calistung sudah dilarang melalui Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dan Permendikbudristek nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB.
Melalui Penguatan Transisi PAUD ke SD yang menyenangkan diharapkan terjadi perubahan pada berbagai kegiatan di Satuan Pendidikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SD tidak melakukan tes baca tulis hitung (calistung) sebagai dasar penerimaan peserta didik baru yang berasal dari satuan PAUD atau belum pernah mengikuti PAUD. SD membina kemampuan literasi dan numerasi yang lebih luas dari kemampuan calistung dan membangun kemampuan fondasi anak.
Dua Minggu Pertama Tahun Ajaran Baru di PAUD dan SD, Satuan pendidikan dapat merancang kegiatan pembelajaran untuk periode dua minggu pertama yaitu perkenalan peserta didik (dan orang tua) dengan lingkungan belajar baru selama maksimal 3 hari dan perkenalan sekolah dengan peserta didik baru melalui asesmen awal oleh guru, di hari-hari selanjutnya.
Proses Pembelajaran Menyenangkan di PAUD dan SD akan tercipta. Guru PAUD dan SD mampu memilih kegiatan pembelajaran yang memberikan pengalaman menyenangkan dan membangun kemampuan fondasi, melaksanakan kegiatan asesmen di kelas dengan teknik yang menguatkan sikap belajar positif serta menyusun informasi perkembangan anak yang penting diketahui orang tua/ wali murid.
Penulis | : Eko |
Foto | : Awang |
InfoTerkini
Mendikdasmen Ajak Muslimat NU Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun dan Kawal Program Prioritas
Berita 2025-02-14 | 16:15:00
...
selengkapnya