Berita
Kinerja Direktorat PAUD Meningkat, APS Siswa Usia 5-6 Tahun Naik 75,15% dan Pengusulan DAK Fisik 14 Juni - 14 Juli 2024
Berita 2024-06-28 | 11:15:00
PAUDPEDIA — Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan standar pelayanan yang dibuat sebagai pedoman kinerja Pemerintah Daerah dengan payung hukum PP No 2 tahun 2018. Pengukuran kinerja SPM pendidikan dilakukan setiap tahun sesuai target yang kemudian dihitung capaiannya. Penghitungan SPM pendidikan dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu akses warga negara untuk berpartisipasi dalam pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, dan pemenuhan jumlah kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.
Demikian dikatakan Ir. Fahturahman, M.Ed, Ph.D, Koordinator Kebijakan dan Perencanaan Dana Transfer, Biro Perencanaan Kemendikbudristek dalam kegiatan Internalisasi Kebijakan Pembangunan ZI WBBM Direktorat PAUD Tahun 2024 Eps 29 yang bertema Arah Kebijakan DAK Fisik Bidang Pendidikan secara daring di Jakarta, Kamis (27/6).
Jika dipetakan, ujar Fahturahman sumber penganggaran SPM pendidikan berasal dari pemerintah pusat, otonomi khusus, Dana Alokasi Khusus, Dana Alakasi Umum, Insentif fiscal Daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Corporate Social Responsibility (CSR). Tidak hanya dari pusat dan daerah tetapi juga dapat berasal dari anggaran kerjasama dengan dinas lain, CSR, dan sumber dana lain yang berkaitan dengan pendidikan. Oleh karena itu perlu pendalaman dan usaha memaksimalkan ketersediaan anggaran tersebut.
Dikatakan, saat ini capaian SPM Nasional, mulai dari Angka Partisipasi Sekolah peserta didik usia 4-18 tahun kemudian 5-6 tahun meningkat dari tahun 2022 ke 2023. Dan khusus untuk layanan yang dilakukan Direktorat PAUD untuk APS peserta didik usia 5-6 tahun meningkat dari 69,46% ke 75,15%.
“Capaian yang berhasil diraih Direktorat PAUD telah sesuai dengan arah kebijakan pendidikan dalam meningkatkan angka partisipasi, meningkatkan hasil pembelajaran yang berkualitas serta distribusi kualitas yang merata. Ketiga hal tersebut dapat dicapai melalui perbaikan pada infrastruktur dan teknologi, kebijakan, prosedur dan pendanaan, kepeminpinan, masyarakat, dan budaya, serta kurikulum pedagogi dan asesmen nasional,” ujarnya.
DAK Fisik 2024
Dalam paparanya, Faturahman menjelaskan DAK fisik Pendidikan yang dalam pelaksanaannya harus mengikuti petunjuk teknis yang sudah ditetapkan di setiap tahunnya. DAK Fisik tahun 2024 petunjuk teknis berdasarkan perpres nomor 57 tahun 2024.
“Petunjuk teknis ini kita buat setiap tahun. kami mohon untuk rekan-rekan di Direktorat PAUD untuk dapat mempersiapkan penyusunan juknis DAK fisik untuk tahun 2025 yang akan terbit di akhir tahun 2024. Karena itu hal ini perlu dikonsolidasikan dengan semua Kementerian,” ujarnya.
Dikatakan, dalam hal pengelolaan Dana DAK Fisik Pendidikan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang dalam pelaksanaan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, pada DAK Tahun 2024 Pengelolaan Dana berdasarkan PMK nomor 25 Tahun 2024.
Setiap tahun, ujarnya untuk perencanaan DAK Fisik hasil akhirnya adalah RK (Rencana Kegiatan). Pada akhir November kami akan bertemu dengan semua pemda untuk Menyusun RK, yang ditandatangani oleh Kementerian dan Pemda.
Dalam proses Perencanaan DAK Fisik pendidikan, Dokumen Rencana Kegiatan (RK) menjadi dasar dalam pelaksanaan yang didalamnya terdapat lokus satuan pendidikan dan menu yang di intervensi DAK Fisik, Dokumen RK di tanda tangani oleh Pemda yang diwakilkan oleh Kepala dinas Pendidikan dan Kementerian yang diwakili oleh Kepala Biro Perencanaan.
Penyaluran Bertahap
Dijelaskan, penyaluran DAK fisik dilakukan secara bertahap. Penyaluran tahap I sebesar 25% paling lambat Tanggal 22 Juli 2024 yang syarat-syaratnya dipenuhi oleh pemda. Tahap II disalurkan sebesar 45% paling lambat tanggal 22 Oktober 2024, serta tahap III sebesar 30% paling lambat 16 Desember 2024.
“Mohon Direktorat PAUD bisa mendampingi dan mengingatkan teman-teman pemda. Penyaluran DAK fisik sekaligus. Kami sudah memberikan rekomendasi kepada Kementerian keuangan terkait mekanisme ini. Dapat disalurkan apabila nilai kontrak maksimal Rp. 1 Milyar,” ujarnya.
Menu-menu yang dapat disalurkan dengan mekanisme DAK fisik sekaligus Berdasarkan Surat Rekomendasi penyaluran sekaligus Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek No :0167/A1/PR.07.05/2024 tanggal 3 Januari 2024 kepada Direktur Dana Transfek Khusus Kemenkeu.
Penyaluran DAK Fisik dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD setelah Pemda memenuhi persyaratan salur untuk setiap tahapan nya.
Saat ini pada tahapan pengusulan yaitu di tanggal 14 Juni -14 Juli 2024, kami meminta pemda melakukan pengusulan DAK 2025 melalui aplikasi Krisna. Setelah itu kami akan melakukan penilaian selama 1 bulan. Konsep ketuntasan yang kami kawal arah kebijakannya yaitu Intervensi DAK Fisik dilakukan berbasis satuan pendidikan, dimana satuan pendidikan diberikan seluruh rincian menu yang dibutuhkan berdasarkan data dapodik yang kemudian dikonfirmasi oleh pemerintah daerah.
Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 15 tahun 2023 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2023, pasal 9 ayat 3, immediate outcome menjadi pertimbangan penilaian usulan dak fisik tahun berikutnya. Immediate outcomes DAK fisik diukur dari meningkatnya populasi sekolah yang memiliki sarana dan prasarana Pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Pada kesempatan tanyajawab, Kasubag Tata Usha Direktorat PAUD, Uce Veriyanti menyampaikan alokasi anggaran terbesar pendidikan adalah di transfer daerah, bagaimana sebaiknya peran kita untuk dapat memastikan dinas menyalurkan anggaran dengan tepat sasaran dan tepat manfaat, khususnya pembangunan fisik yg hanya bisa dilakukan oleh daerah?
Terkait laporan untuk penyaluran tahap 1 harus diserahkan paling lambat 12 Juli?jika lewat maka DAK Fisik tidak dapat disalurkan, intervensi apa yg sudah disiapkan oleh kementerian mengatasi gagal salur DAK Fisik ditahun 2024 di beberapa daerah ini? Untuk PAUD ada di brpa kab/kota yg belum? Dan Apa penyebab selama ini alokasi anggaran untuk DAK Fisik khususnya jenjang PAUD masih jauh dari kebutuhan, PR apakah yg harus kami benahi? agar anggarannya jg dapat mengakomodir kebutuhan jenis satuan selain TK?
Dijawab bahwa sebaiknya rekan-rekan direktorat PAUD melakukan pendampingan kepada kabupaten/kota serta mengingatkan linimasa perencanaan dan penganggaran DAK untuk tahun 2025 . Seperti direktorat SMP yang sebelumnya melakukan webinar untuk menanyakan progress persiapan pengusulan DAK. Standarisasi di PAUD sangat beragam, yang saat ini dapat dikawal adalah Dapodik, perlu membuat program tentang pengawalan pengisian dan akurasi data-data dapodik oleh satuan pendidikan, karena kami mengambil data-data kebutuhan dari Dapodik. Kami berharap juga dilakukan monitoring dan evaluasi untuk mengetahui masalah-masalah apa saja yang ada di lapangan.
Peliput: Eko Harsono