Berita
Survei Litbang Kompas, 86,5 % Penyaluran Langsung Dana BOS dan BOP ke Satuan Pendidikan PAUD Dikdasmen Mudahkan Sekolah
Berita 2022-05-15 | 09:46:00
PAUDPEDIA — Berdasarkan Survei Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Harian Kompas menyebutkan ditemukan sebanyak 86,5 persen responden menilai kebijakan transfer langsung Dana BOS ke rekening sekolah atau satuan pendidikan di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) memudahkan pihak sekolah dan sebanyak 59,4% responden menilai transfer dana BOS ke rekening sekolah setiap bulannya tepat waktu.
Survei Litbang Kompas yang dilakukan 15 hingga 26 November 2021 tersebut menegaskan komponen pendanaan bagi pembelajaran amatlah penting. Maka, kecepatan dana BOP diterima langsung satuan pendidikan sangat membantu pembelajaran, dan dalam jangka panjang, meningkatkan kualitas pendidikan. Birokrasinya juga terpotong dan penggunaannya juga lebih fleksibel.
Peningkatan Pendanaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) dan BOP Pendidikan Kesetaraan merupakan bagian dari reformasi kebijakan Merdeka Belajar mencakup: nilai satuan biaya BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan yang bervariasi sesuai karakteristik daerah, penyaluran langsung dana dari kas negara ke rekening satuan pendidikan, dan penggunaan dana yang fleksibel.
Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Jumeri, mengatakan penyaluran dana BOS dengan transfer langsung ke rekening sekolah menjadi solusi untuk keterlambatan penyaluran dana. “Hasil survei ini menggambarkan tingkat pemahaman, penerimaan, dan apresiasi masyarakat terhadap inovasi atau reformasi yang dilakukan Kemendikbudristek, dalam hal ini terkait Dana BOS dan Asesmen Nasional," ujar Jumeri.
Perubahan sistem pengelolaan dana BOS diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler. Terdapat relaksasi penggunaan dana BOS. Saat ini dana BOS tidak lagi disekat-sekat persentasenya seperti zaman dulu. Jadi, sudah lebih fleksibel dan kepala sekolah diberikan kesempatan dan kemerdekaan untuk bisa membelanjakan sesuai dengan kebutuhan riil yang sesuai dengan RKAS. Kemudian, 84,1 persen responden juga menyetujui kebijakan BOS majemuk yang disesuaikan dengan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota," paparnya.
Satuan Biaya Majemuk
Dalam mengambil kebijakan ini, Kemendikbudristek berkaca dari Merdeka Belajar Episode Ketiga: Perubahan Mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang direspons positif oleh satuan pendidikan seluruh Indonesia, sehingga standar yang sama pun diberlakukan pada BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan.
Satuan biaya yang majemuk di BOS, diberlakukan juga di BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan, supaya nilai pendanaan ini bisa lebih bermanfaat.
Kondisi wilayah-wilayah di Indonesia yang sangat beragam tak pelak membuat indeks harga di tiap wilayah berbeda-beda. Harga barang di Jakarta atau di Surabaya dengan di Sumba, bisa jadi sangat berbeda. Maka Kemendikbudristek juga memberlakukan nilai satuan BOP yang berbeda-beda juga.
Kebijakan BOP PAUD 2021 memberlakukan satuan biaya yang sama untuk semua wilayah. Adapun nilai satuan biaya per peserta didik per tahun sebesar Rp600 ribu. Melalui Merdeka Belajar Episode Enam Belas, Kebijakan BOP 2022 membedakan satuan biaya antardaerah, dengan perhitungan yang berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) tiap kabupaten/ kota.
Rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun berkisar dari Rp 600 ribu hingga Rp 1,2 juta. Kini, terdapat rata-rata kenaikan 9,5 persen bagi 270 kabupaten/kota.
Adapun dengan kebijakan penyaluran langsung, maka satuan-satuan pendidikan bisa menerima dana tepat waktu, sehingga dana pun dapat cepat digunakan untuk membantu proses pembelajaran.
Penyaluran langsung, memangkas panjangnya birokrasi sehingga uang lebih cepat diterima satuan pendidikan. Kemendikbudristek ingin terus mendorong kemudahan proses administrasi. Dalam proses bisnis terdahulu, dinas menerima anggaran, kemudian harus membuat Surat Keputusan (SK), harus mengecek rekeningnya, harus menyalurkan, harus mengecek returnya, dan lain-lain
Kemendikbudristek berharap, beban administratif pada dinas pendidikan dan sekolah dapat sangat berkurang. Sehingga, baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa lebih fokus mendampingi sekolah dan mengurus hal-hal yang lebih bersifat substansi. Harapannya, sekolah dan dinas pendidikan terbantu oleh sistem yang dibuat, sehingga dana lebih mudah dan cepat diterima sekolah.
Adapun soal fleksibilitas, Indonesia sangat beragam. Dalam satu kecamatan saja, tiap sekolah pasti memiliki kebutuhan berbeda. Sehingga, salah satu terobosan Merdeka Belajar ini adalah fleksibilitas yang menghargai keberagaman. Satuan pendidikan bisa menggunakan anggaran sesuai prioritas kebutuhan, ini kata kuncinya.
Contohnya, bisa jadi satuan pendidikan A memutuskan menggunakan 30 persen anggarannya untuk beli buku karena dia sangat membutuhkan buku. Lalu, bisa jadi satuan pendidikan B bukunya sudah cukup dan dia justru lebih banyak menganggarkan untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Kemudian, aturannya tidak lagi mengatur, misalnya beli laptop hanya boleh satu, spek-nya harus begini.
Tidak lagi dikotak-kotakkan, tetapi kembali pada prioritas kebutuhan masing-masing satuan pendidikan. Harapannya, fleksibilitas ini dapat melahirkan inovasi dan kreativitas proses belajar semakin baik.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Kabupaten Kotawaringin Timur, Arief, menyambut baik kebijakan ini. Dirinya mengakui bahwa sebelumnya penyaluran memang agak lambat dan melibatkan banyak pihak. “Kami di dinas pendidikan mendengar kabar ini segera menghubungi Ban Kalteng untuk memfasilitasi kawan-kawan pengelola PAUD dan Pendidikan Masyarakat untuk mengurus administrasi.
Diakui Arief, sebagai mantan kepala satuan pendidikan, ia memahami betul kesulitan yang dihadapi para kepala sekolah dan satuan pendidikan di lapangan jika penyaluran dana terlambat. “Kami menyambut gembira sekali langkah Kemendikbudristek dengan Merdeka Belajar Episode 16 ini. Akselerasi ini sangat baik,” tutur Arief mengapresiasi.
Ditambahkan Arief, ia berharap agar kemajemukan Dana BOP dan Pendidikan Kesetaraan dapat semakin dibuat spesifik. “Bahkan di tiap kabupaten, antara satu kecamatan dengan kecamatan lain, indeks kemahalannya berbeda. Jadi, kalau Kemendikbudristek mau, kenapa tidak indeksnya itu dibuat per kecamatan. Karena kondisi di dalam satu kabupaten, antara kecamatan satu dan yang lain itu berbeda,” harap Arief.
Ia juga mengungkapkan harapan agar dinas pendidikan dapat mengajukan permohonan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan. “Kalau bisa, dibuatkan pegangan payung hukum dan petunjuk teknis yang disebut secara gamblang, sehingga kami bisa mengusulkan BOP, dan pemerintah daerah juga bisa berkontribusi mengusulkan BOP dengan mengetahui dasar hukumnya,” tutur Arief.
Arief juga berkomitmen bahwa pihaknya akan terus melakukan pendampingan sesuai wewenang kepada satuan pendidikan untuk mengurangi indikasi kecurangan atau penyalahgunaan dana. “Kami akan terus membina dan berusaha meminimalisasi hal-hal seperti itu lewat pendampingan,” jelas Arief
Berbagai testimoni lembaga juga menyatakan kebijakan ini sangat menunjang. Maka, BOS dan BOP diharapkan punya standar yang sama. Dampak yang paling cepat terlihat adalah kecepatan penyaluran. Contohnya, sekarang Kemendikbudristek sedang dalam proses merekomendasikan penyaluran melalui Kementerian Keuangan. Harapannya, Maret ini, bantuan sudah diterima satuan pendidikan. Dulu, sebelum penayaluran langsung, bulan April itu paling cepat diterima oleh dinas, belum oleh sekolah. Mungkin diterima sekolah baru sebulan atau dua bulan lagi.
Kepala Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Putra Bangsa, Pemalang, Jawa Tengah, Tuslihah, mengaku senang atas kebijakan ini. “Kebijakan ini sangat berdampak untuk keberlangsungan pendidikan karena sangat berkeadilan, karena pemerintah tidak membedakan perlakuan antara pendidikan formal dan nonformal,” ucap Tuslihah dalam Silaturahmi Merdeka Belajar: Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan yang berlangsung secara daring.
Tuslihah juga menilai, penyaluran langsung ini akan membuat penyelenggaraan pendidikan lebih efektif. “Penyaluran langsung ke rekening lembaga membuat kami bisa lebih cepat menerima dana dan lebih cepat memenuhi kebutuhan berbagai kegiatan operasional dan pembelajaran. Sekarang, kami sudah tidak memikirkan bagaimana kami harus mencari dana talangan,” ucapnya.
Tuslihah berharap, peserta didik dengan usia di atas 21 tahun dapat turut dibiayai. “Sekarang yang terbiayai itu hanya usia di bawah 21 tahun. Harapannya ke depan, usia 21 tahun dapat terbiayai. Karena kalau dipeta-peta di bawah itu, sangat kasihan. Kemudian, kami berharap ada bantuan sarana dan prasarana dari pemerintah, sehingga PKBM dapat sama seperti sekolah formal lainnya. Fleksibilitas yang diusung Kemendikbudristek juga dinilai Tuslihah memudahkan lembaga pendidikan memenuhi kebutuhan lembaganya sesuai prioritas masing-masing. Lembaga dapat menggunakan BOP dengan fleksibel," ujarnya.
Penulis : Eko