Berita
BOP Kinerja PAUD Diberikan Sekali Bulan April 2023, BOP Reguler Disalurkan Dua Tahap Januari dan Juni
Berita 2023-02-03 | 08:25:00
PAUDPEDIA — Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan untuk tahun 2023 Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Kinerja atau BOP Kinerja PAUD hanya akan disalurkan satu kali yaitu pada bulan April 2023 mendatang. Sedangkan untuk BOP Reguler PAUD tetap disalurkan sebanyak dua kali yaitu pada akhir bulan Januari ini pada tahap pertama dan pada bulan Juni pada tahap kedua.
"Kami sangat berharap lini masa serta ketentuan yang ada dalam petunjuk teknis serta pedoman pelaksanaan program BOSP ini dapat tersampaikan kepada seluruh satuan pendidikan di Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah kerja Bapak dan Ibu Dinas Pendidikan," ujar Subpokja Tata Kelola Direktorat PAUD, Hamzah Hakim dalam Kegiatan Koordinasi Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD Tahun 2023 di Tangerang, Banten, Kamis (2/2).
Sebanyak 171 Dinas Pendidikan Kabupaten//Kota di Pulau Sumatera,Provinsi Banten dan Provinsi Balu serta 12 Balai Besar Peningkatan Mutu Pendidikan mengikuti kegiatan Koordinasi Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Koordinasi Teknis Pelaksanaan BOP PAUD tahun 2023 Regional I ini merupakan kegiatan awal Direktorat PAUD di tahun 2023 sebagai media penyamaan persepsi kepada para stakeholders dalam pengelolaan BOP PAUD yang lebih baik yang dilaksanakan di Tangerang, Banten 31 Januari hingga 3 Februari 2023.
Dijelaskan oleh Hamzah Hakim, dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) merupakan dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan. "Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan layanan PAUD," ujarnya.
Dikatakan, oleh Kemendikbudristek ditetapkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dibagi menjadi dua jenis yaitu pertama BOP PAUD Reguler yaitu dana BOP PAUD yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan layanan PAUD. Kedua, BOP PAUD Kinerja adalah Dana BOP PAUD yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD yang dinilai berkinerja baik.
Disebutkan, syarat penerima BOP PAUD miliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik; Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya (detail dapat dilihat di panduan pengisian Formulir Dapodik - LINK);
Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan penyelenggara PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada aplikasi Dapodik.Untuk satuan PAUD (TK/KB/SPS/TPA hanya diwajibkan untuk memiliki izin pendirian saja sesuai Permendikbud No 84 tahun 2014, izin penyelenggaraan/izin operasional ditujukan khusus bagi satuan Pendidikan Non Formal sesuai Permendikbud No 81 tahun 2013,);
Memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan (harus tersedia paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya) ; dan tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.
Dikatakan, saat ini nesaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP PAUD pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
Satuan biaya Dana BOP PAUD pada masing-masing daerah ditetapkan dengan Keputusan
Menteri. Jumlah Peserta Didik merupakan jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan penyelengara PAUD penerima Dana BOP PAUD berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
"Satuan pendidikan penyelenggara PAUD yang berada di daerah khusus dan memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 9, dalam penghitungan besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler ditetapkan menjadi 9 peserta didik," ujarnya.
Ditegaskan, seperti pada tahun sebelumnya penyaluran Dana BOSP dilakukan ke Rekening Satuan Pendidikan. Penyaluran Dana BOSP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri keuangan.
Rekening Satuan Pendidikan harus memenuhi kriteria berikut:
a.atas nama satuan pendidikan sesuai dengan nama yang terdaftar dalam Dapodik;
b.nama rekening diawali dengan NPSN.
Rekening satuan pendidikan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan disampaikan oleh Dinas melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. Dalam hal terjadi retur, penyelesaian dilakukan sesuai peraturan menteri keuangan.
Tata cara penggunaan BOSP PAUD sesuai atuan pendidikan penerima Dana BOSP menentukan komponen penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.Kebutuhan satuan pendidikan harus dituangkan dalam dokumen perencanaan yang disertai dengan rincian komponen penggunaan dana. Rincian komponen penggunaan dana mengacu pada lampiran I permendikbudristek ini.
Penggunaan dana untuk pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan sesuai ketentuan per-UU-an mengenai pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan.
Penggunaan dana tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja dan kegiatan yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan per-UU-an.
1.Dalam hal terdapat sisa dana tahun anggaran sebelumnya, penggunaan sisa dana dilakukan setelah sisa dana dicatatkan dalam RKAS.
2.Komponen penggunaan sisa dana dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis Dana BOSP tahun anggaran berkenaan.
3.Sisa dana yang telah dicatatkan dalam RKAS:
a.divalidasi dan diverifikasi oleh pemda sesuai permendagri mengenai pengelolaan dana BOSP pada pemda. b.perhitungkan dalam penyaluran Dana BOSP tahun anggaran berikutnya sesuai peraturan menteri keuangan.
Kepala sekolah satuan pendidikan dilarang melakukan transfer Dana BOP PAUD ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana; membungakan untuk kepentingan pribadi; meminjamkan kepada pihak lain; membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOSP atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi PPDB dalam jaringan; membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas satuan pendidikan; membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran; membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris satuan pendidikan.
Penulis Eko