Berita
Batas Waktu Cut Off BOP PAUD dan Dikmas Tahap II 30 September 2021
Berita 2021-09-22 | 09:34:12
PAUDPEDIA - Dalam rangka persiapan penyaluran dana BOP Tahap II Tahun 2021, batas waktu penyampaian data pokok pendidikan (Dapodik) sebagai dasar perhitungan BOP Tahap II Tahun 2021 adalah tanggal 30 September 2021.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan. Berdasarkan Dapodik tanggal 20 September 2021, terdapat 40.302 (18,72%) satuan pendidikan belum melakukan sinkronisasi dari total 215.240 satuan pendidikan.
Dikatakan oleh Dirjen PAUD Dikdasmen Jumeri, tahun 2021 pemerintah telah menyediakan dana BOP sebesar Rp 4.01 Trilyun untuk jenjang PAUD, dan Rp 1.19 Trilyun untuk BOP Pendidikan Kesetaraan yang disalurkan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Jika ditambahkan total BOP PAUD dan BOP Kesetaraan sebesar Rp 5,2 Trilyun, jumlah yang sangat besar untuk ukuran saaat ini.
"Hasil evaluasi tahun 2020 pada penyaluran tahap ke 2 terdapat 10 Kabupaten/Kota yang tidak melaporkan realiasi penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan kepada Kementerian Keuangan sehingga tidak terdapat penyaluran. Hal ini berdampak pada operasional layanan dasar pendidikan di jenjang PAUD dan Pendidikan Kesetaraan. Harapan saya seluruh Kabupaten/Kota dapat menyampaikan laporan secara tepat waktu. Mari kita bersinergi dan menjadi perhatian Kabupaten/Kota betul-betul dapat menyampaikan tepat waktu," ujarnya.
Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan, maka: dinas pendidikan menyampaikan laporan realisasi penyaluran BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahap I Tahun 2021 pada laman https://bop.kemdikbud.go.id/ menggunakan akses manajemen BOP. Satuan pendidikan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOP Tahap I.
Kondisi per 20 September 2021, jumlah satuan pendidikan yang menyampaikan laporan realisasi penggunaan BOP masih sangat rendah, yaitu sebanyak 18.213 (9%) satuan pendidikan PAUD, 473 (5%) satuan pendidikan PKBM, dan 23 (5%) SKB. Kemudian satuan pendidikan melakukan pemutakhiran izin pendirian/ izin operasional/ izin penyelenggaran pendidikan melalui sistem https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id.
Diharapkan, Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/ Kota melakukan pendampingan, pengawasan, dan pemantauan pengelolaan BOP pada satuan pendidikan, termasuk mendorong kewajiban satuan pendidikan.
Penulis : Eko