Berita
19 K/L Sepakat Ketahanan Pangan dan Percepatan Penurunan Stunting Tetap Menjadi Prioritas RPJM Hingga Tahun 2024
Berita 2022-12-19 | 09:27:00
PAUDPEDIA — Pemerintah telah menetapkan stunting sebagai isu prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan target penurunan yang signifikan dari kondisi 24,4% pada 2021 menjadi 14% pada 2024.

Strategi penurunan angka stunting juga sudah ditetapkan dalam strategi nasional percepatan penurunan stunting sesuai PP No 72 Tahun 2021. Peraturan Pemerintah tersebut mendorong sejumlah langkah, seperti peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan terkait program penurunan angka stunting di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan f">Kependudukan Kemenko PMK, Agus Suprapto, didampingi oleh Asisten Deputi Ketahanan Gizi dan Promosi Kesehatan Kemenko PMK, Jelsi Natalia Marampa, dalam rapat progres pelaksanaan program percepatan penurunan stunting tahun 2022.
Rapat ini merupakan kerjasama antara Kemenko PMK dengan BKKBN, dengan tujuan untuk memenuhi mandat PP No 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, terutama terkait dengan pemantauan, evaluasi dan pelaporan untuk mengetahui kemajuan pelaksanaan penurunan stunting, serta mandat peraturan BKKBN No12 tahun 2021 tentang RAN-PASTI 2021-2024 terkait pemantauan evaluasi dan pelaporan pasal 11, dimana ketua pelaksana ( Dalam hal ini bekerjasama dengan Kemenko PMK) untuk mengkoordinasikan pelaksanaan penurunan stunting di K/L.
Dalam paparanya, Deputi Agus mengatakan bahwa pemerintah saat ini terus menekankan agar setiap pelaksanaan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting harus dipastikan bahwa intervensi kegiatan yang dilakukan tepat sasaran keluarga berisiko stunting,sampai ke masyarakat dan bermanfaat bagi masyarakat.
Harus juga dipastikan semua intervensi yang dilakukan K/L dan pemerintah daerah focus untuk pencapaian target antara yang telah tertuang dalam lampiran a dan lampiran B Perpres 72/2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Pada kesempatan yang sama Agus menyampaikan bahwa semua K/L agar semua f">intervensi yang dilakukan fokus pada lokus prioritas stunting . Telah ditetapkan 12 provinsi prioritas stunting tahun 2022 melalui rapat tingkat Menteri pada bulan Februari 2022 tanpa mengabaikan provinsi lainnya. Dengan fokus pada 12 provinsiprioritas stunting, maka sekitar 60 % sasaran balita stunting telah tercakup.
Diharapkan juga agar intervensi kegiatan yg dilakukan K/L sampai ke.desa lokus lokus prioritas stunting yang telah ditetapkan benar benar dipastikan sampai ke masyarakat sasaran .
“ Upaya percepatan penurunan stunting ini memerlukan komitmen yang kuat dari kita semua, serta tidak bisa hanya dilakukan oleh satu lembaga saja, atau hanya dari unsur pemerintah pusat saja tetapi membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan desa/kelurahan, akademisi, media, swasta, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan, sehingga target menurunkan prevalensi stunting hingga 14% pada tahun 2024 dapat tercapai “ Ujar Agus Suprapto.
Adapun total anggaran pada 19 K/L yang mendukung penurunan stunting, lanjut Agus, sebanyak 34,14 T, sedangkan dari total anggaran tersebut secara spesifik di tagging stunting sebanyak 23,74 T. Untuk itu, Perencanaan penganggaran percepatan penurunan stunting tahun 2023, semua K/L segera menyesuaikan dengan lokus stunting prioritas yang sudah ditentukan dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Jumlah ini nampak besar tetapi dalam operasional harus benar benar didetailkan, sebenarnya seberapa besar untuk keluarga resiko stunting.
“ Hasil kegiatan ini sebagai bahan untuk penyusunan draf laporan progress percepatan penurunan stunting dan akan dimintakan masukan dari K/L sebelum laporan tersebut disampaikan kepada Presiden “ Tambah Agus.
Sebagai amanat Peraturan Presiden tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, salah satu prioritas penggunaan Dana Desa adalah untuk ketahanan pangan dengan besaran minimal 20 persen dari total pagu yang diterima Desa. Melalui kebijakan ini diharapkan Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan potensi desanya. Bagaimana dana Desa dipergunakan untuk kegiatan tergantung pada hasil musyawarah Desa.
Usai dialog dengan masyarakat Desa Selorejo, Kec. Dau, Kab. Malang, Sekretaris Menko f">PMK Y. B. Satya Sananugraha dan Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Letjen (Purn) Sudirman meninjau lokasi pengembangan kegiatan ketahanan pangan dan hewani melalui dana Desa. Berlokasi di lahan Desa dikembangkan kebun bibit tanaman jeruk, kolam ikan, _green house_ tanaman sayur hidroponik dan budidaya cacing untuk pakan ikan. Dalam kesempatan ini ditebar bibit ikan lele yang merupakan salah satu ikan kaya gizi dan bernilai ekonomi tinggi. Kecukupan protein hewani menjadi prasyarat Desa bebas stunting.
"Paling tidak sekitar 3 bulan lagi, ikan-ikan ini semoga sudah bisa dipanen. Dan harapannya dapat dinikmati oleh masyarakat terutama keluarga yang memiliki anak stunting sebagai sumber protein hewani", tutur Sudirman.
Jenis kegiatan yang dipilih oleh Desa Selorejo merupakan salah satu contoh baik dalam penggunaan dana Desa untuk ketahanan pangan yaitu penyediaan gizi masyarakat sekaligus sebagai investasi desa jangka panjang. Pemilihan jenis belanja Desa yang berkualitas membutuhkan kreativitas dan inovasi baik aparat Desa maupun masyarakatnya sehingga dalam musyawarah Desa tercetus ide dan gagasan kegiatan penggunaan dana Desa yang inovatif untuk diusulkan dan ditetapkan dalam APBDes.
Untuk diketahui Kabupaten Malang merupakan salah satu kabupaten yang menjadi lokasi fokus (lokus) program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD). Program ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas belanja Desa dan meningkatkan kapasitas aparatur dan masyarakat Desa.
Program ketahanan pangan menjadi salah satu prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024. Sebagai panduan Desa diterbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 serta Keputusan Menteri Desa nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa.
Di tahun 2022 ini dua puluh persen dari total dana desa atau sebesar Rp. 13,6 triliun untuk mendukung ketahanan pangan. Kebijakan ini akan tetap dilanjutkan pada tahun 2023 sebagai komitmen Pemerintah dalam mengantisipasi krisis pangan.
"Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan ini perlu dilakukan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat agar masyarakat desa memiliki kemampuan yang cukup dalam memenuhi kebutuhan pangannya secara mandiri", ungkap Asdep Indri yang ikut mendampingi.
Penulis : Eko
Sumber Siaran Pers Kemenko PMK