Berita
Siapkan Berkas ini, Jika ingin Mendirikan Taman Kanak-kanak
Ruang Artikel 2023-03-24 | 12:43:00
PAUDPEDIA — Ayah, Bunda dan Sobat PAUD, pendirian satuan PAUD diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa satuan PAUD dapat didirikan oleh: pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, orang perseorangan, kelompok orang dan badan hukum.
Jika satuan PAUD itu didirikan oleh orang perseorang, maka yang mendirikan tersebut wajib tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang cakap secara hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 ini diatur pendirian berbagai jenis layanan PAUD, yaitu meliputi Tempat Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (KB), Taman Kanak-kanak (TK) dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
Jika Sobat PAUD ingin mendirikan Taman Kanak-kanak/Taman Kanak Luar Biasa (TKLB), maka berikut adalah persyaratan yang wajib Sobat PAUD penuhi:
Persyaratan Administratif
- Fotokopi identitas pendiri
- Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah;
- Susunan pengurus dan rincian tugas;
Persyaratan Teknis
- Hasil penilaian kelayakan;
- Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB;
- Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun.
Hasil Penilaian Kelayakan Meliputi
- Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/TKLB yang sah atas nama pendiri;
- Fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan
- Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
Selanjutnya, Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB yang perlu disiapkan yaitu meliputi;
- visi dan misi
- kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)
- sasaran usia peserta didik
- pendidik dan tenaga kependidikan
- sarana dan prasarana
- struktur organisasi
- pembiayaan
- pengelolaan
- peran serta masyarakat
- rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun
Berdasarkan hasil telaahan kepala dinas dapat melakukan beberpa hal berikut;
- memberi persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian satuan PAUD; atau
- memberi rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian satuan PAUD.
Selanjutnya, jika semua persayaratan sudah terpenuhi maka, kepala dinas atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian satuan PAUD paling lama 60 (enam puluh hari) sejak permohonan diterima kepala dinas.
Demikian beberapa berkas penting yang harus Sobat PAUD siapkan jika ingin mendirikan taman Kanak-kanak. Bagaimana, apakah Sobat PAUD tertarik untuk mendirikan PAUD?
Penulis | : | Ifina Trimuliana |
Kurator | : | Nor Ilman Saputra |
Referensi | : | PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 TAHUN 2014 TENTANG PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI |