Berita
Lindungi Hak Anak Dari Tiga Dosa Besar Pendidikan, Direktorat PAUD Susun Buku Panduan Berkolaborasi Dengan K/L dan Organisasi Mitra
Berita 2023-04-14 | 14:56:00
PAUDPEDIA — Perlindungan merupakan salah satu hak dasar anak khususya anak usia dini yang harus diberikan negara serta dalam pemenuhan kebutuhan esensialnya. Dalam upaya pemenuhan hak anak tersebut, berbagai pemangku kepentingan memiliki peran dan tugas untuk memastikan setiap anak usia dini mendapat perlindungan dari berbagai tindak kekerasan.
Sebagai upaya memenuhi hak anak Indonesia untuk mendapatkan perlindungan sebagai kebutuhan paling dasar yang harus dipenuhi, Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Ditjen Paud Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek melakukan sinergitas dan kolaborasi dengan menggelar Workshop Penyusunan Panduan Perlindungan Anak Usia Dini Dari Kekerasan di Satuan PAUD yang ke dua di Tangerang, Banten, Kamis Sabtu (14 -16 April 2023).
"Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk Mendapatkan informasi, dan memahami upaya perlindungan anak melalui pencegahan dan penanganan tindak kekerasan pada anak," ujar Ketua Kelompok Kerja Regulasi dan Tata Kelola Satuan PAUD, Muhammad Ngasmawi dalam laporan kegiatan.
Selain itu, lanjutnya pada acara Workshop ini juga dilakukan kajian terhadap Panduan Penyelenggaraan PAUD Berkualitas Seri 6; Lingkungan Belajar Aman. Menyusun panduan peran pemerintah dalam upaya perlindungan anak usia dini dari tindak kekerasan di Satuan PAUD dan menyusun panduan peran orang tua dan masyarakat dalam upaya perlindungan anak usia dini dari tindak kekerasan.
Dari data SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bahwa per 1 Januari 2022 anak usia dini yang mengalami semua bentuk kekerasan (baik fisik, psikis, kekerasan seksual, dan lain sebagainya) mencakup lebih dari 6% dari jumlah total kasus kekerasan yang ditemukan.
Seperti diketahui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berkomitmen penuh untuk menghapus 'tiga dosa besar' di dunia pendidikan yaitu intoleransi, perundungan, dan kekerasan seksual.
"Penting sekali bagi anak untuk dapat mengetahui dan mengenali tanda-tanda kekerasan yang terjadi, melakukan mitigasi risiko kekerasan itu sendiri, dan melindungi dirinya sendiri manakala di sekitarnya tidak ada orang atau benda yang dapat membantu melindungi dirinya dari tindak kekerasan. Untuk itu peran PTK dan orang tua (keluarga) sangat krusial," ujarnya.
Dengan memahami perkembangan yang terjadi akhir-akhir ini maka untuk mendapatkan informasi, berdiskusi dan memahami upaya perlindungan anak dari tindak kekerasan dimaksud dan menyusun panduan dalam upaya perlindungan kekerasan anak di Satuan PAUD, Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini melaksanakan Workshop Penyusunan Panduan Upaya Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan di Satuan PAUD sebagai tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya yang sudah dilaksanakan wujud dari komitmen dan keseriusan Kemendikbudristek dalam program menghapus 3 (tiga) dosa besar.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan merupakan salah satu instrumen untuk penguatan pendidikan karakter di satuan pendidikan, yang sejak 2010 sudah menjadi Gerakan Nasional. Satuan pendidikan, khususnya di satuan PAUD telah melakukan sejumlah langkah strategis melindungi anak di Satuan PAUD dari tindak kekerasan.
Seperti diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim menegaskan, satuan PAUD harus menjadi lingkungan belajar yang menyenangkan, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. “Sejak pertama kali kami meluncurkan Merdeka Belajar, saya menekankan bahwa sistem kita harus bebas dari 3 dosa besar, meliputi perundungan, intoleransi, dan kekerasan seksual,” kata Mendikbudristek.
Kekerasan di lingkungan pendidikan menjadi perhatian utama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, mengingat hal tersebut dapat berdampak buruk terhadap proses belajar anak. Anak-anak yang mengalami kekerasan mengalami trauma berkepanjangan. Akibatnya mereka takut pergi ke sekolah, tidak semangat belajar, dan pada akhirnya kehilangan kesempatan untuk menggapai cita-citanya.
Kemendikbudristek akan terus mendorong pencegahan dan penanganan 3 dosa besar melalui kampanye edukasi anti kekerasan serta penegakan hukum. Pada 2022 kami menangani 6 kasus 3 dosa besar di sejumlah sekolah. Jumlah ini tentunya masih sangat sedikit dibandingkan dengan kasus kekerasan yang terjadi di lapangan. Dalam hal ini, saya membutuhkan kolaborasi kita semua untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
Penulis Eko