Berita
KPI Dan KemenPPPA Luncurkan Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa Lindungi Anak Dari Tayangan Kekerasan
Berita 2023-08-05 | 12:16:00
PAUDPEDIA — Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melaksanakan kegiatan Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa dengàn tema “Peran Orang Tua dalam Pengawasan Siaran Anak”.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut perjanjian kerja sama antara KemenPPPA dengan KPI yang diawali dengan penandatanganan deklarasi pada Hari Anak Nasional Tahun 2023.
“Orang tua menjadi yang utama dan pertama dalam pengasuhan anak, terutama ketika anak berada di rumah. Oleh karena itu, orang tua memiliki peranan yang penting di dalam melakukan pengawasan akses penyiaran anak. KemenPPPA bersama KPI mengajak para orang tua untuk sebisa mungkin menyempatkan waktu mendampingi anak ketika menyaksikan siaran televisi,” ujar Sekretaris Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Prita Ismayani, Rabu (2/8).
Memperoleh informasi yang layak adalah hak anak. Hak anak adalah hak asasi manusia yang harus dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, masyarakat dan Negara sebagaimana diamanatkan dalam Konstitusi, UUD 1945, dan peraturan perundangan terkait lainnya.
"Secara khusus, Undang-Undang Perlindungan Anak memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengupayakan dan membantu anak, agar anak dapat menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan,” ujar Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam Acara Anugerah Penyiaran Ramah Anak Tahun 2023, di Jakarta.
Menurut Menteri PPPA, anak – anak harus tumbuh dan berkembang secara maksimal. Anak-anak harus terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya, sehingga dapat tumbuh menjadi generasi yang berkualitas, sehat, cerdas dan berakhlak mulia.
“Media penyiaran memiliki peran strategis dalam tumbuh kembang anak. Karena, tak dapat dipungkiri, berbagai acara dan program penyiaran yang ditayangkan oleh media penyiaran berdampak dan berkontribusi membentuk karakter anak. Oleh karena itu, dalam kesempatan yang baik ini, saya mengajak industri penyiaran untuk terus berkarya, menghasilkan program-program anak berkualitas agar menjadi siaran yang sehat bagi anak. Mari kita selamatkan generasi penerus bangsa dengan tidak membiarkan mereka terpapar dengan tayangan-tayangan negatif yang mengandung unsur kekerasan, pornografi, radikalisme dan hal-hal negatif lainnya, yang akan mempengaruhi kecerdasan, perilaku dan tentunya kepribadian anak,” tutur Menteri PPPA.
Menteri PPPA juga mengatakan bahwa dalam upaya melindungi anak-anak Indonesia Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, sehingga dibutuhkan sinergi dan kolaborasi bersama antara Pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, termasuk media massa.
“Semua pihak harus ikut berkontribusi menciptakan lingkungan yang lebih positif dan kondusif untuk anak-anak kita, agar mereka dapat tumbuh berkembang dengan maksimal dan bahagia. Mari terus tebar hal-hal positif melalui tayangan dengan pesan-pesan berkualitas, sehingga akan mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak-anak Indonesia,” ujar Menteri PPPA.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPI Pusat, Evri Rizqi Monarshi menjelaskan, terdapat 5 (lima) klasifikasi siaran televisi yang perlu dipahami oleh orang tua, yaitu ‘P’ untuk anak pra sekolah berusia 2-5 tahun, ‘A’ untuk anak berusia 7-12 tahun, ‘R’ untuk remaja berusia 13-17 tahun, D untuk dewasa berusia 18 tahun ke atas, dan Semua Umur (SU). "Orang tua diharapkan dapat memastikan anak menonton siaran televisi yang sesuai dengan klasifikasi usianya,” kata Evri.
Lebih lanjut, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bangka Barat, Ridwan menilai, kegiatan ini penting dilakukan karena media penyiaran, khususnya televisi merupakan media yang mudah diakses dan dapat menyebarkan informasi secara cepat dan luas.
“Televisi tidak hanya memiliki dampak positif sebagai sarana informasi, edukasi, dan hiburan, tetapi juga dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, sehingga orang tua bertanggung jawab memberikan pengawasan saat anak mengakses televisi,” tutur Ridwan.
Selain pengawasan terhadap anak saat menonton televisi, pengawasan terhadap media penyiaran juga perlu dilakukan. Wakil Ketua KPI Daerah Provinsi Bangka Belitung, Sonya Anggia Sukma menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat, pemerintah, dan KPI untuk melakukan pengawasan terhadap konten media penyiaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Gerakan Literasi Media bukan hanya menonton, tetapi juga mendengar dan menulis. Ketika di rumah, orang tua harus mengawasi anak, sehingga jika ada pelanggaran norma dalam siaran televisi dapat disampaikan melalui KPI Daerah,” ujar Sonya.
Gerakan Literasi Media sebagai bentuk kolaborasi antara KemenPPPA dan KPI diharapkan dapat memberikan edukasi literasi penyiaran kepada masyarakat, khususnya orang tua.
Hal ini perlu dilakukan untuk mendorong kepedulian terhadap informasi yang diterima oleh anak sebagai hak anak untuk mendapat informasi yang ramah anak agar menciptakan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing menuju Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045.
Penyunting Eko
Sumber Siaran Pers KemenPPPA