Berita
Implementasi SDG s Desa ke 4 Wujudkan Desa Peduli Pendidikan Melalui Pembangunan PAUD Desa Berkualitas Jadi Perhatian Khusus
Berita 2023-09-20 | 18:35:00
PAUDPEDIA — Implementasi dari SDGs Desa ke – 4 yaitu Pendidikan Desa Berkualitas mengamanatkan melalui program Desa Peduli Pendidikan, diharapkan Pemerintahan Desa dan Unsur Masyarakat desa menempatkan isu pendidikan, termasuk pembangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di desa yang belum memiliki Satuan PAUD sebagai salah satu prioritas dalam pembangunan Desa.
"SDGs Desa merupakan upaya terpadu Pembangunan Desa yang harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga Desa tanpa ada yang tertinggal (No One Left Behind) untuk percepatan tujuan pembangunan berkelanjutan nasional," ujar Analis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Muhammad Reza dalam Koordinasi Teknis Program PAUD Layanan Khusus di Tangerang, Selasa (19/9).
Muhammad Reza menjelaskan Pemerintah Desa adalah unit pemerintahan terkecil yang mencakup 91% wilayah dan 71% masyarakat Indonesia ber KTP Desa; Melokalkan SDGs Global ke dalam SDGs Desa bertujuan agar pembangunan desa benar-benar komprehensif dan terukur melalui indikator capaian yang tajam menjawab permasalahan. Selain itu, SDGs Desa secara partisipatif mendorong dan memastikan agar seluruh masyarakat Desa terlibat dalam musrenbangdes dan musyawarah Desa sebagai proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Dikatakan oleh Muhammad Reza, pentingnya PAUD sebagai invetasi masa depan desa menjadi dasar SDGs Desa ke 4 pentingnya Pendidikan Desa berkualitas. Hal ini dapat terwujud melalui keterlibatan unsur/kelompok masyarakat yang peduli pendidikan Bunda PAUD, SKPD, organisasi mitra dan untuk mengawal isu pendidikan, termasuk PAUD, mulai dari pendataan sampai dengan musyawarah desa untuk menetapkan RPJMDesa / RKP Desa agar terdapat program/kegiatan terkait PAUD yang didanai oleh APBDesa.
Selain itu, lanjutnya Pemerintahan Desa dan unsur/kelompok masyarakat yang peduli pendidikan juga perlu mendorong pemerintah kabupaten agar PAUD dimasukkan dalam kewenangan lokal berskala Desa hasil identifikasi dan inventarisasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal (8) Permendagri No 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.
Dalam kapasitas dan kewenangannya, disebutkan Desa Peduli Pendidikan memiliki lima (5) komponen utama, yaitu Fasilitasi Pendidikan Anak Usia Dini; Fasilitasi Pendidikan Dasar dan Menengah; Fasilitasi Pendidikan Vokasi; Fasilitasi Penanganan Anak Tidak Sekolah; dan Pengembangan Kapasitas Literasi Desa Dalam komponen Fasilitasi PAUD oleh Desa, maka terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut: Peningkatan Kapasitas;
Tindak lanjut dari pengorganisasian unsur masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan, khususnya PAUD Kaderisasi Desa; Tindak Lanjut dari peningkatan kapasitas. Kader Desa adalah warga Desa yang secara sengaja dikembangkan kapasitasnya agar memiliki komitmen dan dedikasi yang kuat menggerakkan warga Desa berpartisipasi dalam penyelenggaraan Desa Peduli Pendidikan. Fasilitasi data dan Layanan: Desa memiliki data anak usia 0-2 tahun dan 3-6 tahun menurut layanan PAUD yang diikuti atau tidak diikuti, usia, jenis kelamin dan alamat;
Dikatakan, desa berdasarkan kewenangannya dapat memfasilitasi pengadaan APE bagi anak usia 5 - 6 tahun Desa berdasarkan kewenangannya dapat memberikan insentif bagi tenaga pendidik yang melayani anak usia dini 0-6 tahun Desa dapat memfasilitasi secara mandiri pelaksanaan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan para tenaga pendidik PAUD dengan mengundang pelatih atau narasumber yang kompeten Desa dapat memfasilitasi Layanan Kampanye “Ayo ke PAUD”
Program prioritas nasional Sesuai Kewenangan Desa terkait PAUD, (Permendesa No 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2023 di antaranya; Peningkatan kapasitas bagi kader pendidik PAUD; Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana / prasarana PAUD, termasuk buku, peralatan belajar dan wahana permainan; Bantuan insentif pengajar PAUD/TK; Bantuan biaya operasional penyelenggaraan perpustakaan desa/taman bacaan PAUD ; Mendekatkan akses layanan dasar yang sesuai kewenangan Desa antara lain dengan membangun/mengembangkan PAUD
Pada tahun 2022, Dit PAUD Kemendikbudristek telah menyusun Pedoman Peran Desa dalam Penyelenggaraan PAUD dan Dit PSBLDP Kemendesa PDTT sebagai penelaah; Pedoman ini menyajikan berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan regulasi, kebijakan dan prosedur pendirian satuan PAUD di Desa;.
Data dan informasi yang disajikan di antaranya; Apa saja jenis PAUD & cara mendirikannya;
Seperti apa PAUD berkualitas dan berbagai elemen layanannya; Sarana dan Prasarana Esensial yang perlu ada di satuan PAUD; Dari mana saja sumber pembiayaan satuan PAUD; dan Strategi apa yang dapat dilakukan Desa untuk mendukung PAUD, beserta beberapa contoh praktik baik dari Desa.
"Selain itu, pada Februari 2022 kami Kemendikbudristek, Kemendesa dan Kemendagri juga menyelenggarakan Seminar Kepala Desa bertajuk “Menuju Pendidikan Desa Berkualitas Melalui Penyelenggaraan PAUD Berkualitas di Desa” yang mengundang lebih dari 74 ribu Kades dan Dinas DPMD dari setiap Kabupaten/Kota," ujarnya
Dikatakan contoh kegiatan Prioritas Penggunaan Dana Desa Untuk Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Warga Desa peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa, bantuan insentif pengajar pendidikan anak usia dini/taman kanak-kanak/taman belajar keagamaan, taman belajar anak, dan pusat kegiatan belajar masyarakat dan bantuan biaya operasional penyelenggaraan perpustakaan desa/taman bacaan masyarakat, pendidikan anak usia dini, dan taman belajar keagamaan.
Penulis Eko