Berita
BOP Reguler PAUD Bulan April Disalurkan, Rp381 Miliar untuk 28.841 Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal Segera Dicairkan
Berita 2023-03-27 | 09:58:00
PAUDPEDIA — Kabar gembira bagi para penyelenggara Raudlatul Athfal (RA). Karena, Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA Tahun 2023 akan segera dicairkan. Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menegaskan pihaknya sudah memproses pencairan dana BOP-RA ini sejak dua pekan lalu.
Kalau Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diperuntukkan bagi pendidikan dasar dan menengah, BOP khusus untuk RA. Yaitu, lembaga pendidikan setingkat Taman Kanak-kanak yang menjadi binaan Kementerian Agama.
“Anggaran sebesar Rp.381 miliar sudah berada di rekening bank penyalur (RPL). Pihak RA sudah bisa mulai memproses pencairannya sesuai juknis yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,” terang Kang Dhani, panggilan akrabnya di Jakarta.
Menurutnya, proses yang saat ini berjalan merupakan pencairan BOP RA tahap I. Anggaran tersebut akan diperuntukkan bagi 28.841 RA seluruh Indonesia.
“Beberapa waktu lalu saya telah menyetujui pencairan tersebut. Sesuai prosedur, dana tersebut sudah cair dari Ditjen Perbendaharaan (DJPb) ke rekening bank penyalur BOP milik Pendis Kemenag untuk kemudian dicairkan ke rekening masing-masing RA,” jelasnya.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Moh. Isom menjelaskan, pada pencairan tahap I, BOP akan dicairkan untuk 1.270.963 siswa RA. Unit kost BOP ini sebesar 600 ribu per siswa sebagaimana unit cost tahun sebelumnya.
“Untuk mendapatkan dana ini, setiap RA harus menjalankan mekanisme yang dituangkan dalam Pedoman, mulai upload berkas administrasi, verifikasi, hingga teknis pencairan di bank,” papar Moh. Isom.
Dikatakan Isom, pada 2023, total ada 1.270.963 siswa calon penerima BOP-RA. Proses pencairannya akan dilakukan dalam dua tahap. “Kami sedang berupaya agar percairan BOP Tahap I ini seluruhnya selesai sebelum libur lebaran,” sebutnya.
Kepala Subdit Kelembagaan dan Kerja Sama pada Direktorat KSKK Madrasah, Papay Supriatna, yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana BOP RA ini menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan, termasuk dalam pencairan BOP. Sebab, dana BOP menjadi sumber pembiayaan mutlak bagi pelaksanan pembelajaran di tingkat RA.
“Kami terus berkoordinasi baik dengan pengelola BOP RA tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tim di Direktorat KSKK, maupun dengan bank penyalur (RPL) dalam rangka akselerasi pencairan dana BOP sehingga RA bisa langsung memanfaatkannya sesuai dengan Juknis,” ujarnya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama menyiapkan percepatan pencairan BOP RA Tahun Anggaran 2023, yakni Tim BOS Kemenag RI, pihak KPPN Kemenkeu, pihak penyalur dan tim BOS kabupaten/kota serta tim provinsi,” pungkas Papay.
BOP PAUD Kemendikburistek
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini Ditjen PAUD Dikdasmen mengalokasikan anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) sebesar Rp 3,8 triliun untuk BOP PAUD Reguler dan Rp 147,5 miliar untuk BOP PAUD Kinerja pada tahun 2023.
BOP PAUD merupakan program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan program PAUD untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.
BOP PAUD ini akan disalurkan pada April 2023 mendatang. Untuk BOP Kinerja PAUD penyalurannya dilakukan hanya sebanyak satu kali sedangkan BOP Reguler PAUD disalurkan sebanyak dua kali yakni bulan Januari dan Juni 2023.
Ketentuan soal BOP PAUD ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Proses penyaluran dan pengelolaan BOP PAUD ini, nantinya melibatkan tiga kementerian yakni diantaranya Kementerian Dalam Negeri terkait pengelolaan BOP PAUD di daerah, Kementerian Keuangan dalam hal penyaluran, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Penyunting Eko