Berita
Aplikasi Dapodik 2025 Telah Dirilis, Satuan Pendidikan Diminta Lakukan Pemutakhiran Data Paling Lambat 31 Agustus
Berita 2024-07-27 | 22:18:00
PAUDPEDIA —- Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) versi 2025 yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen/PDM) telah dirilis pada 15 Juli 2024. Satuan Pendidikan harus mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya.
Ketua Tim Kerja Perencanaan, Evaluasi, dan Transformasi Digital Direktorat PMPK Ditjen PAUD Dikdas Dikmen Kemendikbudristek, Nandana Aditya mengimbau pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan untuk segera input data ke Dapodik, khususnya data peserta didik, sebelum cut off Asesmen Nasional (AN), Program Indonesia Pintar (PIP), dan khususnya Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada 31 Agustus 2024.
"Karena kalau melewati 31 Agustus, pemutakhirannya itu akan tidak bisa diakomodir di dalam perencanaan BOS 2025," kata Nandana dalam rilis Dapodik Versi 2025 untuk Kualitas Data Pendidikan di kanal YouTube Ditjen PAUD Dikdasmen.
Melalui laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, diinformasikan adanya rilis aplikasi Dapodik terbaru versi 2025 yang diperuntukkan kepada kepala dinas pendidikan di Indonesia dan kepala sekolah di seluruh satuan pendidikan di Indonesia.
Untuk diketahui, adanya Dapodik berfungsi sebagai pendataan semua hal yang terkait dengan lembaga dan kurikulum sekolah, data peserta didik, data guru, dan tenaga kependidikan pada suatu sekolah. Dapodik juga berfungsi sebagai dasar penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP), pemberkasan, layanan guru, Nomor Induk Nasional Siswa (NISN), hingga menyusun kebijakan asesmen nasional dan menyusun akreditasi.
Dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan integrasi data serta pembaruan pada Aplikasi Dapodik versi 2025 untuk satuan pendidikan, sehingga dapat digunakan untuk pengumpulan data semester 1 tahun ajaran 2024/2025 di bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Kesetaraan.
Satuan Pendidikan diharapkan memprioritaskan pendataan Peserta Didik Semester 1 Tahun Ajaran 2024/2025 dengan status Naik Kelas terlebih dahulu dan selanjutnya peserta didik baru, serta melakukan isian partisipasi BOSP. Perubahan dan pembaruan ini merupakan upaya untuk menyelaraskan prosedur dan mekanisme pendataan Dapodik. Berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, disampaikan bahwa Satuan Pendidikan harus mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya.
Selain daripada itu dalam rangka menindaklanjuti terbitnya peraturan Permendikbudristek nomor 47 tentang Standar Pengelolaan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Pasal 8 bahwa Satuan Pendidikan Dalam menyusun perencanaan kegiatan pendidikan yang memuat kurikulum dan pembelajaran, Satuan Pendidikan menetapkan jumlah Peserta Didik pada setiap rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada setiap Satuan Pendidikan.
Aplikasi Dapodik versi 2025 dirilis dalam bentuk Installer, maka satuan Pendidikan harus melakukan uninstall Aplikasi Dapodik versi sebelumnya terlebih dahulu. Berikut Langkah instalasi Aplikasi Dapodik versi 2025:
- Unduh file installer Aplikasi Dapodik versi 2025
- Lakukan instalasi Aplikasi Dapodik;
- Refresh browser (ctrl+F5);
- Lakukan registrasi;
- Pastikan proses registrasi berhasil; Isi username dan password; pilih semester 2024/2025; klik tombol Masuk;
- Pastikan tampilan Aplikasi Dapodik sudah versi 2025;
- Lakukan input data sesuai kondisi riil;
- Login Akun Kepala Sekolah Klik tombol sinkronisasi.
Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik versi 2025:
- [Pembaruan] Penambahan proses bisnis dalam pelaksanaan implementasi kurikulum merdeka (dapat dilakukan secara bertahap atau serentak).
- [Pembaruan] Penambahan atribut jabatan GTK di Penugasan GTK.
- [Pembaruan] Penambahan fitur penginputan nomor ijazah dan nomor Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) bagi peserta didik yang telah lulus.
- [Pembaruan] Penambahan validasi usia peserta didik di jenjang kesetaraan (PKBM dan SKB).
- [Pembaruan] Perubahan instrumen Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di menu Beranda. [Perbaikan] Penonaktifan fitur salin penugasan di menu GTK (dilakukan otomatis oleh sistem).
- [Perbaikan] Penonaktifan fitur kenaikan kelas di menu Rombongan Belajar untuk satuan pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2024/2025.
- [Perbaikan] Perbaikan penginputan format NIK pada formulir peserta didik dan GTK.
- [Perbaikan] Perbaikan profil guru di menu GTK.
- [Perbaikan] Validasi jumlah peserta didik per rombongan belajar (sesuai Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023).
- [Perbaikan] Validasi jumlah rombongan belajar paralel (sesuai Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023).
- [Perbaikan] Validasi jumlah jam maksimal Praktik Kerja Lapangan (PKL) di jenjang SMK.
- [Perbaikan] Validasi usia peserta didik berkebutuhan khusus di jenjang PAUD. [Perbaikan] Penonaktifan isian riwayat jabatan pendidik/tenaga kependidikan, riwayat jabatan fungsional, dan kompetensi pada menu data rinci GTK.
- [Perbaikan] Penyesuaian referensi mata pelajaran di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK (sesuai Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024).
Dalam rilisan tersebut, Kemdikbud mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan untuk memprioritaskan pendataan peserta didik baru atau semester 1 tahun ajaran 2024/2025 dengan status naik kelas dan selanjutnya peserta didik baru, serta melakukan isian partisipasi BOSP.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, dijelaskan satuan pendidikan harus mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi nyata di satuan pendidikan dengan batas waktu terakhir tanggal 31 Agustus dari anggaran sebelumnya.
Selain itu, Kemendikbud berharap dengan adanya Permendikbudristek Nomor 47 Pasal 8 tentang Standar Pengelolaan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah bahwa satuan pendidikan dalam menyusun perencanaan kegiatan pendidikan yang di dalamnya terdapat kurikulum dan pembelajaran, satuan pendidikan harus menetapkan jumlah peserta didik di setiap rombongan belajar dan jumlahnya pada setiap satuan pendidikan.
Peliput Eko Harsono
InfoTerkini
Internalisasi Pembangunan ZI-WBBM Episode ke 57, Bangun Pola Hidup Sehat Dengan Gizi Seimbang
Berita 2025-04-18 | 15:53:00
...
selengkapnya